Bea Masuk Peru

Peru merupakan salah satu negara dengan perekonomian paling dinamis di Amerika Selatan, dengan hubungan dagang yang signifikan secara global. Sebagai anggota aktif Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Aliansi Pasifik (PA), dan Komunitas Andes, sistem tarif impor Peru dipengaruhi oleh perjanjian dan peraturan perdagangan internasional. Kebijakan bea cukai negara tersebut bertujuan untuk memfasilitasi impor, menarik investasi asing, dan menjaga hubungan dagang yang kompetitif, terutama dengan negara-negara tetangga dan pelaku utama global.


Tinjauan Umum Sistem Tarif Bea Cukai Peru

Bea Masuk Peru

Peru menerapkan sistem tarif yang diselaraskan berdasarkan Sistem Harmonisasi (HS) Organisasi Bea Cukai Dunia (WCO), yang mengklasifikasikan barang ke dalam beberapa bagian dan subkategori. Sebagai anggota WTO dan Komunitas Andes, Peru telah mengadopsi beberapa perjanjian yang memengaruhi struktur tarif bea cukainya, termasuk perjanjian berdasarkan Kode Bea Cukai Komunitas Andes dan perjanjian perdagangan Aliansi Pasifik.

  • Komunitas Andes (CAN): Ini adalah blok perdagangan regional yang terdiri dari Bolivia, Kolombia, Ekuador, dan Peru. Perjanjian Komunitas Andes berupaya untuk menetapkan prosedur bea cukai umum dan tarif yang lebih rendah di antara para anggotanya. Namun, ketika mengimpor dari negara-negara non-anggota, Peru menerapkan aturan WTO, yang berarti barang-barang dari negara-negara pihak ketiga dikenakan tarif nasional.
  • Aliansi Pasifik (PA): Partisipasi Peru dalam Aliansi Pasifik (dengan Meksiko, Cile, dan Kolombia) telah lebih meningkatkan hubungan perdagangan, mendorong pengurangan tarif untuk barang-barang yang diimpor dalam aliansi tersebut.
  • Organisasi Perdagangan Dunia (WTO): Sebagai anggota WTO, struktur tarif Peru mematuhi aturan perdagangan organisasi tersebut, memastikan negara tersebut mengikuti standar internasional dalam penerapan tarif.
  • Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA): Peru telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas dengan beberapa negara dan kawasan, termasuk Amerika Serikat, Tiongkok, Uni Eropa, dan Jepang, yang memberikan tingkat tarif preferensial untuk produk tertentu.

Struktur Tarif Umum di Peru

Peru menerapkan Sistem Tarif Umum berdasarkan Undang-Undang Tarif Bea Cukai (Ley General de Aduanas), yang menetapkan tarif bea masuk untuk barang impor. Tarif ditentukan oleh klasifikasi produk berdasarkan Sistem Harmonisasi (HS), dan tarif bervariasi tergantung pada jenis produk dan asal produk. Sistem tarif terdiri dari berbagai kategori, dengan bea masuk dinyatakan sebagai persentase dari nilai bea cukai barang.

1. Struktur Tarif Dasar

Tarif Peru umumnya berkisar antara 0% hingga 30%, meskipun beberapa produk mungkin dikenakan tarif yang lebih tinggi. Klasifikasi tarif utama meliputi:

  • 0%: Banyak barang yang dikenakan bea masuk 0%, seperti bahan baku dasar dan barang antara yang mendukung produksi industri.
  • 6%: Sebagian besar barang manufaktur, seperti tekstil, elektronik konsumen, dan mesin, dikenakan pajak dengan tarif ini.
  • 11%: Produk pertanian seperti sereal, beberapa buah, dan sayuran tertentu.
  • 17%: Barang mewah, barang elektronik dan peralatan mewah.
  • 20-30%: Barang konsumen tertentu, tekstil, pakaian, dan kendaraan.

2. Sistem Klasifikasi Tarif (HS)

Bea cukai Peru diterapkan berdasarkan kode Sistem Harmonisasi (HS) 10 digit untuk setiap produk impor. Sistem ini dibagi menjadi 21 bagian dengan beberapa bab di bawah setiap bagian, yang masing-masing sesuai dengan jenis produk yang berbeda.

Bagian-Bagian Utama dalam Sistem Tarif Bea Cukai Peru

  • Bagian 1: Hewan Hidup dan Produk Hewan (HS 01-05)
    • Tarif untuk hewan hidup dan produk hewani seperti daging, telur, dan produk susu biasanya berkisar antara 0% hingga 15%, dengan pengecualian tertentu untuk impor yang diatur secara ketat.
  • Bagian 2: Produk Sayuran (HS 06-14)
    • Meliputi impor tanaman, benih, dan sayuran yang dapat dimakan. Tarif dapat berkisar dari 0% hingga 10% untuk sayuran pokok, sementara barang yang lebih diproses mungkin dikenakan tarif yang lebih tinggi.
  • Bagian 3: Lemak Hewani atau Nabati (HS 15)
    • Bea masuk biasanya berkisar antara 5% hingga 12%, tergantung pada produk spesifik (misalnya, minyak, lemak, margarin).
  • Bagian 4: Makanan Olahan (HS 16-21)
    • Produk makanan olahan seperti sayuran kaleng, daging olahan, dan makanan siap saji dikenakan tarif sebesar 6% hingga 17%, dengan beberapa tarif setinggi 25% untuk makanan olahan mewah.
  • Bagian 5: Produk Mineral (HS 25-27)
    • Produk mineral, termasuk minyak mentah, gas alam, dan batu bara, umumnya dikenakan tarif 0% hingga 5%, meskipun produk minyak bumi olahan mungkin dikenakan bea lebih tinggi.
  • Bagian 6: Bahan Kimia dan Industri Terkait (HS 28-38)
    • Bahan kimia, farmasi, pupuk, dan produk terkait biasanya dikenakan tarif antara 6% dan 15%.
  • Bagian 7: Plastik dan Karet (HS 39-40)
    • Produk plastik dan barang dari karet umumnya dikenakan tarif berkisar 6% hingga 10%, dengan barang industri tertentu berada pada kisaran terendah.
  • Bagian 8: Tekstil dan Pakaian (HS 61-63)
    • Pakaian dan tekstil biasanya menghadapi tarif 11% hingga 30%, dengan pakaian kelas atas atau mewah memiliki tarif tertinggi.
  • Bagian 9: Alas Kaki dan Penutup Kepala (HS 64-67)
    • Alas kaki umumnya dikenakan bea masuk antara 6% dan 20%.
  • Bagian 10: Kendaraan dan Pesawat Udara (HS 87-89)
    • Kendaraan bermotor, sepeda motor, dan suku cadangnya biasanya dikenakan bea antara 10% dan 30%, dengan mobil mewah menghadapi tarif tertinggi.
  • Bagian 11: Instrumen Optik dan Medis (HS 90-92)
    • Peralatan dan instrumen medis dikenakan tarif 6% hingga 10%.

Bea Masuk Khusus dari Negara Tertentu

Perjanjian perdagangan Peru dengan berbagai negara memengaruhi bea masuk untuk produk tertentu, menawarkan perlakuan istimewa kepada produk yang berasal dari negara mitra.

1. Amerika Serikat dan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) AS-Peru

Berdasarkan Perjanjian Promosi Perdagangan (TPA) AS-Peru, yang mulai berlaku pada tahun 2009, banyak produk dari Amerika Serikat dikenakan pengurangan atau penghapusan bea masuk. Manfaat utamanya meliputi:

  • Peralatan dan Mesin Industri: Tarif yang dikurangi untuk peralatan manufaktur, komputer, dan elektronik.
  • Produk Pertanian: Produk pertanian AS tertentu, seperti gandum, jagung, dan biji-bijian, dapat memperoleh manfaat dari pengurangan tarif.
  • Tekstil dan Pakaian: Produk tekstil tertentu dari AS mungkin memenuhi syarat untuk pengurangan bea masuk berdasarkan perjanjian tersebut.

2. Tiongkok dan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) Peru-Tiongkok

Sejak Perjanjian Perdagangan Bebas Peru-Tiongkok ditandatangani pada tahun 2009, Tiongkok telah menjadi salah satu mitra dagang terbesar Peru. Impor dari Tiongkok mendapat manfaat dari perlakuan istimewa, dengan pengurangan tarif yang signifikan pada berbagai produk, termasuk:

  • Elektronik dan Mesin: Produk-produk seperti telepon pintar, laptop, dan barang elektronik rumah tangga mendapat keuntungan dari pengurangan bea masuk, yang seringkali turun dari 15% menjadi 0%.
  • Tekstil: Impor pakaian dari China biasanya dikenakan pajak sebesar 0% hingga 6%.

3. Uni Eropa dan Perjanjian Perdagangan Bebas Peru-UE

Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Bebas Peru-UE, yang mulai berlaku pada tahun 2013, banyak produk dari Uni Eropa diberikan tarif preferensial, termasuk:

  • Mobil dan Kendaraan: Kendaraan Eropa mendapat keuntungan dari tarif yang lebih rendah, seringkali dikurangi hingga 10% atau kurang.
  • Farmasi dan Peralatan Medis: Bea masuk pada perangkat medis dan farmasi asal UE biasanya dikurangi atau dihilangkan.

4. Negara-negara MERCOSUR

Karena Peru memiliki perjanjian dagang parsial dengan MERCOSUR (Mercado Común del Sur, yang meliputi Argentina, Brasil, Uruguay, dan Paraguay), barang-barang yang diimpor dari negara-negara ini dapat menerima perlakuan istimewa. Perjanjian dagang tersebut menghasilkan tarif yang lebih rendah untuk banyak produk, khususnya barang-barang pertanian, tekstil, dan beberapa peralatan industri.


Bea Masuk dan Biaya Tambahan di Peru

Selain tarif impor dasar, pajak dan biaya lain mungkin berlaku untuk barang impor di Peru, termasuk:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)PPN sebesar 18% dikenakan pada sebagian besar barang yang diimpor ke Peru. Ini merupakan tambahan dari bea masuk dasar dan dibebankan pada nilai pabean barang.
  • Biaya Pemrosesan Bea Cukai: Importir biasanya diharuskan membayar biaya untuk memproses barang melalui bea cukai, yang dapat bervariasi berdasarkan ukuran pengiriman.
  • Pajak Konsumsi Selektif (ISC): Barang-barang tertentu, terutama yang dianggap mewah atau tidak penting (seperti minuman beralkohol, tembakau, dan barang elektronik kelas atas), mungkin dikenakan Pajak Konsumsi Selektif (ISC) tambahan, yang dapat berkisar antara 10% hingga 50% dari nilai produk.

Fakta Negara dan Gambaran Umum Peru

  • Nama Resmi: Republik Peru
  • Ibu kota: Lima
  • Kota Terbesar:
    • Lima
    • Kota Arequipa
    • Trujillo
  • Pendapatan per Kapita: Sekitar USD 6.500 (perkiraan tahun 2023)
  • Populasi: Sekitar 34 juta
  • Bahasa Resmi: Spanyol (dengan Quechua dan Aymara juga diakui di beberapa wilayah)
  • Mata uang: Nuevo Sol (PEN)
  • Lokasi: Peru terletak di bagian barat Amerika Selatan, berbatasan dengan Ekuador, Kolombia, Brasil, Bolivia, Cile, dan Samudra Pasifik.

Geografi

Peru memiliki tiga wilayah geografis utama:

  • Wilayah Pesisir: Jalur pantai sempit di sepanjang Samudra Pasifik, yang meliputi ibu kota Lima, dan merupakan rumah bagi kota-kota terbesar dan kawasan industri di Peru.
  • Pegunungan Andes: Wilayah dataran tinggi yang membentang melalui bagian tengah negara, termasuk kota Inca yang terkenal, Cusco.
  • Hutan Hujan Amazon: Bagian timur negara ini, yang ditutupi oleh hutan tropis lebat, bagian dari hutan hujan terbesar di dunia.

Ekonomi

Peru memiliki ekonomi campuran dengan sektor pertanian, pertambangan, dan manufaktur yang kuat. Negara ini telah menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang konsisten selama beberapa dekade terakhir, didorong oleh ekspor sumber daya alam seperti tembaga, emas, dan perak, serta produk pertanian seperti kopi, asparagus, dan anggur.

  • Sektor Utama:
    • Pertambangan: Peru adalah salah satu produsen tembaga, emas, dan perak terbesar di dunia.
    • Pertanian: Kopi, anggur, asparagus, dan tepung ikan merupakan produk ekspor utama.
    • Manufaktur: Pengolahan makanan, tekstil, dan bahan kimia merupakan industri terkemuka.

Industri Besar

  • Pertambangan: Peru adalah pemimpin global dalam ekstraksi mineral, khususnya tembaga, perak, dan emas.
  • Pertanian: Negara ini merupakan pengekspor utama produk pertanian, terutama ke AS dan Eropa.
  • Manufaktur dan Tekstil: Peru juga dikenal dengan tekstilnya, termasuk wol alpaka, yang sangat bernilai di pasar global.